REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA —Seorang kakek yang mengaku bisa menggandakan uang diringkus jajaran Satreskrim Polres Majalengka lantara menggelapakan uang rekannya sebesar Rp 67,2 juta. Uang tersebut diberikan korban bernama Samsu bin Koism (40 tahun) warga Desa Sindangkasih, Kecamatan beber, Kabupaten Cirebon, kepada tersangka Sut (55) dengan janji akan digandakan. Jsutru sebaliknya uang korban tak pernah kembali. Menurut pengakuan korban, untuk menggandakan uang dirinya diminta uang sebesar Rp 67,2 juta oleh tersangka dengan dalih untuk membeli sejumlah perlengkapan seperti minyak wangi, dan lain-lain. Namun setelah uang yang asli diserahkan kepada sang dukun, janji tersebut tak pernah terwujud.
Source: Republika August 20, 2016 06:11 UTC