E-KTP, Setya Novanto Disebut Minta Terdakwa BungkamJum'at, 17 Maret 2017 | 07:26 WIBJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho membawa masuk berkas-berkas perkara dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 1 Maret 2017. Tempo/Zara AmeliaTEMPO.CO, Jakarta-– Kesaksian Diah Anggraini, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP menguatkan dugaan keterlibatan Setya Novanto. Keduanya dituding memperkaya diri senilai hampir Rp 50 miliar dalam korupsi proyek yang menyebabkan keuangan negara merugi Rp 2,3 triliun tersebut. Jatah untuk Setya dan Anas masing-masing Rp 574 miliar, dari total rencana anggaran proyek Rp 5,9 triliun. Baca: Laporkan Setya Novanto, MAKI Klaim Punya Bukti Foto PertemuanRabu pekan lalu, kepada Tempo, Setya juga enggan menanggapi soal pertemuan dan percakapannya dengan Diah dalam pelantikan Ketua BPK.
Source: Koran Tempo March 17, 2017 00:32 UTC