Fakta Subsidi Gaji: Dorong Regulasi, Tunda Transfer, hingga Validasi Data Pekerja - News Summed Up

Fakta Subsidi Gaji: Dorong Regulasi, Tunda Transfer, hingga Validasi Data Pekerja


JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 600.000 per bulan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini. Sebelum terlaksananya bantuan subsidi gaji, terdapat sejumlah fakta menarik yang diulas. Dorong Regulasi Subsidi GajiSebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sempat mengatakan, regulasi yang dibuat untuk mengatur penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta telah rampung. Baca juga: Jokowi Luncurkan Program Subsidi Gaji Hari Ini, Simak Syarat MendapatkannyaNamun, masih dibutuhkan harmonisasi antar kementerian/lembaga terkait. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi upah/gaji, antara lain:a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);


Source: Kompas August 26, 2020 22:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */