JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) memasuki persidangan keenam, Kamis (6/4/2017). Mereka yang bersaksi adalah mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan anggota Komisi II Markus Nari, dan mantan sekretaris fraksi Golkar Ade Komarudin. Pada termin pertama, jaksa menghadirkan Anas dan Novanto. (Baca: Disebut Terima Duit Korupsi E-KTP, Anas Anggap Itu Fiksi dan Fitnah)Setelah itu, Anas kembali mendapat uang dari Andi pada Oktober 2010 sebesar 3 juta dollar AS. Namun, Anas membantah adanya aliran uang e-KTP kepada dirinya maupun kongres partai.
Source: Kompas April 07, 2017 00:26 UTC