JawaPos.com – Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin melayangkan somasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan PT Telkom Indonesia (Telkom). Hal ini di karenakan penayangan, memutilasi dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film. Film tersebut diketahui tayang pada 25 Juni 2020 yang tayang di TVRI dalam program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan/streaming online di TV on-demand UseeTV. “Perbuatan melawan hukum berupa pelanggaran hak cipta oleh Kemendikbud, TVRI, dan Telkom sebagai institusi negara yang seharusnya terdepan dalam perlindungan, sangat membuat prihatin dan patut disayangkan,” ucapnya. Adapun untuk kerugian material, ketiga pihak, yaitu Kemendikbud, TVRI dan Telkom, mereka diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar USD 80.000 atau Rp 1,184 miliar.
Source: Jawa Pos October 05, 2020 03:37 UTC