JawaPos.com - Ada fakta mengejutkan semenjak diberlakukannnya Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa dan bergulirnya kebijakan Dana Desa oleh pemerintah. Setelah empat tahun undang-undang itu berlaku ternyata menuai banyak penyelewengan yang mengarah pada korupsi bagi aparatur desa itu sendiri. Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menjelaskan, penegakan hukum dalam pengawasan dana desa yang telah berjalan sejak 2015 dengan menyiapkan 2.700 orang penyidik. Pada 6 november 2015 Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran Kemendagri mengenai Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diberlakukan di seluruh desa, dan pada 2017. Untuk diketahui pada 2015 pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa Rp 20,7 triliun.
Source: Jawa Pos September 05, 2017 17:48 UTC