MAGETAN, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Magetan Jawa Timur memastikan berkas dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sempol Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan akan P21 atau lengkap awal November mendatang. Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Magetan Atang Pujianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara terduga kasus mark up anggaran Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2017. “Tersangka sudah ditahan, sekarang kami melengkapi berkas perkara, mudah-mudahan awal bulan depan sudah dilimpahkan.” ujarnya Selasa (16/10/2018). Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kajari Magetan berharap kasus kepala Desa Sempol membuat para Kepala Desa berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran Dana Desa.
Source: Kompas October 16, 2018 04:30 UTC