JawaPos.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait status tersangka yang disandang Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait sangkaan dugaan penistaan agama. Panglima Lapangan GNPF MUI, Munarman mengatakan, pihaknya memberikan enam sikap, agar Ahok segera ditahan oleh aparat Polri. Pertama, kata Munarman, Ahok sudah dinyatakan sebagai tersangka dugaan penistaan agama dengan acaman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 156 a, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Walaupun sudah dicekal oleh Mabes Polri," ujar Munarman di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (18/11). Ketiga, tutur Munarman, mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini berpotensi hilangkan barang bukti lainnya, selain yang sudah disita Polri termasuk perangkat rekaman resmi Pemprov DKI Jakarta yang berada di bawah wewenangnya.
Source: Jawa Pos November 18, 2016 06:16 UTC