Gulirkan Hak Angket terhadap KPK, Komisi III Dianggap Intervensi - News Summed Up

Gulirkan Hak Angket terhadap KPK, Komisi III Dianggap Intervensi


Upaya tersebut juga bentuk penggiringan proses penegakan hukum ke dalam proses politik. "Komisi III DPR tidak perlu mengusik hal tersebut dengan tekanan politik melalui hak angket," kata Miko. Menurut Miko, pengajuan hak angket juga merupakan langkah kontraproduktif terhadap upaya pengusutan kasus e-KTP. Sebelumnya, usulan pengajuan hak angket itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari. (Baca: Desak KPK Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam, DPR Gulirkan Hak Angket)Usulan itu dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK.


Source: Kompas April 20, 2017 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */