Kedatangannya terkait pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara dan juga penambahan bukti baru terkait kasus penistaan agama tersebut. Yang ini untuk melengkapi, adapun materi dan substansinya adalah penambahan bukti baru," ujar Gusjoy di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11). Adapun bukti baru tersebut yakni sebuah buku berjudul Merubah Indonesia. "Ada pun materi dan substansinya adalah penambahan bukti baru yang salah satunya adalah mengenai buku Merubah Indonesia milik Basuki yang di dalamnya menyinggung soal Al Maidah 51," ujar dia.
Source: Republika November 17, 2016 10:29 UTC