Artinya, pendatang dari enam negara yang masuk daftar terlarang Presiden Donald Trump boleh masuk, asal punya tunangan di Amerika Serikat (AS). Hubungan individu yang hendak masuk AS dan tunangannya yang ada di AS kami anggap bonafide,” terang salah seorang pejabat Deplu kepada media. Hubungan bonafide adalah hubungan yang kuat. Dalam hal kekerabatan, hanya pendatang yang punya hubungan darah atau hubungan dekat dengan individu di AS yang tidak terkena Muslim Ban. Menurut dia, pemerintah tidak perlu membeda-bedakan pendatang dari negara muslim dan tidak.
Source: Jawa Pos July 01, 2017 03:11 UTC