JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto, diperintahkan untuk dihentikan oleh hakim tunggal praperadilan Novanto yakni Cepi Iskandar. Jadi menyatakan proses penyidikan tidak sah dengan berbagai alasan tertentu," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017). Baca: Hakim Cepi: Tak Sah Penetapan Tersangka Setya Novanto oleh KPKHanya saja persoalannya, kata Febri, perlu pembahasan lebih lanjut apakah bisa penyidikan perkara Ketua Umum DPP Golkar tersebut dihentikan. Pertama, KPK akan memastikan penanganan kasus e-KTP tetap berjalan terus seperti investigasi pada proses penyidikan atau pada proses persidangan. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah.
Source: Kompas September 30, 2017 00:22 UTC