Hakim tunggal memutuskan menolak 3 gugatan praperadilan yang dilayangkan Ruslan. Adapun 3 gugatan praperadilan yang dimaksud yakni, pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Hakim Tunggal Akhmad Suhel memutuskan menolak gugatan Ruslan. Sedangkan praperadilan yang diajukan oleh anak Ruslan dipimpin oleh hakim tunggal Mery Taat Anggarsih. Kedua hakim pun memutuskan menolak gugatan tersebut dengan dalih yang sama.
Source: Jawa Pos July 21, 2020 08:15 UTC