Hakim Tolak Gugatan Kredit Macet Pasutri Akibat Covid-19 - News Summed Up

Hakim Tolak Gugatan Kredit Macet Pasutri Akibat Covid-19


Kami yang mengajukan restrukturisasi kepada pihak bank pun tidak diterima,” ujar Azizah kemarin (8/1). Mereka pun belum bisa melunasi kredit karena bisnisnya macet selama pandemi akibat kesulitan likuiditas. Penggugat mengajukan restrukturisasi. ”Klien kami dapat peringatan dari pihak bank kalau tidak segera melunasi, aset yang dijaminkan akan disita. – Debitur mengajukan restrukturisasi.


Source: Jawa Pos January 09, 2021 07:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */