Hakim Vonis Dua Bulan Penjara Anak Bupati Rokan Hilir - News Summed Up

Hakim Vonis Dua Bulan Penjara Anak Bupati Rokan Hilir


Anak Bupati Rokan Hilir terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap warga. REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis ringan selama dua bulan penjara kepada Arie Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir. Dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara daring di Pekanbaru, Selasa (31/3), majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan menjatuhkan anak kandung Suyatno, Bupati Rokan Hilir itu dengan hukuman dua bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim Iwan menyatakan perbuatan terdakwa yang merupakan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Jaksa Jefri Armando Pohan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyampaikannya sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, dalam pertimbangan tuntutan pidana terhadap Arie Sumarna.


Source: Republika March 31, 2020 21:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */