Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menegaskan, dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bertarung, Pilpres 2019 berlaku satu putaran. Pernyataan disampaikan Bayu saat dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar di jejaring pesan singkat dan media sosial yang menyebut paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Bayu menjelaskan, Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 itu berlaku jika terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya dalam hal pasangan Capres dan Cawapres tidak ada yang memenuhi ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 maka sesuai Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945 berlaku putaran kedua. "Dengan kata lain, Pilpres berlaku satu putaran," kata Bayu kepada SP, Sabtu (20/4).
Source: Suara Pembaruan April 20, 2019 06:07 UTC