Harga Masker Meroket, KPPU Tak Temukan Pelanggaran Usaha - News Summed Up

Harga Masker Meroket, KPPU Tak Temukan Pelanggaran Usaha


Juru bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, sesuai dengan penelaahan tim di lapangan, komisi tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha. Adapun dari hasil penelitian selama lebih-kurang sebulan, Guntur menyebut kenaikan harga masker di pasaran untuk sementara murni terjadi karena adanya permintaan yang meroket di masyarakat. Direktur Ekonomi M. Zulfirmansyah KPPU Firmansyah mengatakan kelangkaan masker di Indonesia saat ini terjadi karena pasokan dari Cina menipis. Bila nanti terdapat pelaku usaha yang teridentifikasi melakukan pelanggaran, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai beleid yang berlaku dengan denda material maksimal Rp 25 miliar. Adapun penelitian KPPU melibatkan enam kantor wilayah komisi.


Source: Koran Tempo March 03, 2020 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */