ICJR: Putusan Praperadilan Novanto Dampak Hukum Acara yang Abu-abu - News Summed Up

ICJR: Putusan Praperadilan Novanto Dampak Hukum Acara yang Abu-abu


Pertama, kata Supriadi, putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka. Akan tetapi seharusnya sah tidaknya penetapan tersangka hanya dinilai berdasarkan “aspek formal” melalui paling sedikit dua alat bukti yang sah. "Maka harusnya hakim berfokus menilai, apakah perolehan alat bukti yang diajukan KPK untuk menetapkan SN sebagai tersangka sah atau tidak," kata Supriyadi. Ketiga, hakim menyebutkan bahwa bukti yang diajukan KPK tidak boleh bukti yang sudah digunakan dalam kasus lain. Apalagi, ada problem jangka waktu, dan problem hukum acara dalam praperadilan yang tidak jelas dan abu-abu antara perdata dan pidana.


Source: Kompas September 30, 2017 03:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */