JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak larut dalam glorifikasi atas keberhasilan mengekstradisi tersangka pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. “Misalnya, pada Januari 2020 lalu dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Terlebih, lanjut Kurnia, ICW mencatat masih terdapat 40 buronan yang belum berhasil ditangkap oleh penegak hukum. “Untuk itu, Kemenkum HAM mesti aktif dalam melacak keberadaan buronan-buronan tersebut sembari mengupayakan jalur formal melalui mutual legal assistance atau pun perjanjian ekstradisi antar negara,” imbuh Kurnia. Kurnia menegaskan, sebagai pemegang kewenangan Central Authority (CA), Kemenkum HAM memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar menunggu koruptor kembali ke indonesia, atau menunggu kabar dari negara tujuan pelarian/persembunyian koruptor.
Source: Jawa Pos July 12, 2020 04:41 UTC