JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyerahkan instrumen ratifikasi pemerintah atas Konvensi Minamata mengenai merkuri kepada Legal Counsel PBB, Under-Secretary-General Miguel de Serpa Soares. Instrumen ratifikasi tersebut diserahkan di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB ke-72, di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Jumat (22/9/2017), waktu setempat. Dengan meratifikasi konvensi ini, Indonesia akan lebih ketat mengatur peredaran dan pemanfaatan merkuri di tengah masyarakat. "Konvensi Minamata tidak hanya bersinergi, tetapi juga memperkuat aturan-aturan perdagangan dan peredaran merkuri di tingkat nasional yang telah ada," lanjut Retno. Konvensi tersebut kini telah ditandatangani 128 negara dan mulai berlaku sejak 16 Agustus 2017, yakni 90 hari sejak diterimanya instrumen ratifikasi negara ke-50 yaitu Romania pada 16 Mei 2017.
Source: Kompas September 23, 2017 13:18 UTC