Kanitharda Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha menjelaskan, tersangka meminjam uang sebesar Rp 4 miliar pada 2018 lalu. Sebab, lanjut Giadi, sertifikat itu milik George. Ironisnya, kata Giadi, nilai dua cek yang tidak bisa dicairkan sejumlah Rp 3 miliar. Mantan Kanitjatanras Polrestabes Surabaya itu menerangkan, pihak koperasi sudah menyampaikan permasalahan tersebut kepada tersangka dan koleganya. Kasus tersebut dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Source: Jawa Pos January 15, 2021 10:24 UTC