JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), usai diperiksa sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, alasan penahanan terhadap Jonru Ginting merupakan subyektivitas penyidik. (Baca: Polisi: Mulai Hari ini Jonru Ditahan)Ia menjelaskan, dalam kasus Jonru ada dua alat bukti yang cukup kuat. Kemudian, dikuatkan dengan keterangan saksi, saksi ahli, dan lainnya, sehingga penyidik kemudian menaikkan status dan menahan tersangka. Nanti kan ada saksi ahli yang mengatakan ini, ada ahli pidana, ahli agama, ahli bahasa," kata Argo.
Source: Kompas September 30, 2017 06:11 UTC