Pada persidangan kali ini empat saksi ahli dihadirkan mulai dari ahli agama, bahasa hingga ahli pidana. Koordinator Persidangan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan keempat saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan Senin (13/2) untuk mendengar pendapat ahli. "Keempat saksi ahli itu adalah Abdul Chair Ramadhan yang juga saksi ahli pidana dari MUI, Prof. Muhammad Amin Suma saksi ahli agama dari MUI, Prof. Mahyuni yang juga ahli bahasa dan Musakkir yang juga ahli hukum pidana," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (12/2). Pada persidangan sebelumnya tim Penasihat Hukum Ahok protes terhadap saksi ahli yang dihadirkan MUI. Namun tuduhan tidak netral itu langsung dibantah oleh saksi ahli MUI.
Source: Republika February 12, 2017 20:15 UTC