Menurut Ketua Saber Pungli Nunukan, Kompol M. Rizal Muchtar, mandeknya penanganan perkara kedua tersangka tersebut, lantaran pihak kejaksaan mengubah pasal yang pernah dikenakan pihak kepolisian, dari pasal korupsi menjadi pasal pemerasan. “Ada perubahan pasal yang dulunya kita kenakan tindak pidana korupsi atau tipikor diubah menjadi pasal pemerasan. Perubahan kata Rizal, dilakukan karena menurut jaksa, status pelaku bukanlah pegawai, melainkan pegawai lepas atau orang umum. Selain itu, belum adanya kugian negara dan bukan uang negara yang disalahgunakan, turut menjadi alasan jaksa mengubah pasal yang disangkakan pihaknya kepolisian. Sebagai informasi, sebelumnya tim Satgas Saber Pungli Nunukan menindak dua oknum pegawai yang berasal dari PT Pelni dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Klas III Sei Nyamuk, yang kedapatan melakukan Pungli.
Source: Jawa Pos May 29, 2017 23:37 UTC