Permen tersebut sempat ditolak oleh kalangan Nahdlatul Ulama karena mengatur waktu sekolah selama 5 hari dalam seminggu atau 8 jam dalam sehari. Baca: Jokowi Teken Perpres Pendidikan Karakter, Kewajiban Sekolah 8 Jam DihapusDalam Perpres, tak ada lagi aturan yang mewajibkan sekolah hingga 8 jam dalam sehari. Sekolah bisa memilih apakah akan menerapkan 5 hari atau 6 hari sekolah dalam seminggu. Berikut perbedaan hari sekolah yang ada di Permendikbud 23/2017 dan Perpres 87/2017:Permendikbud 23/2017Pasal 2:(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
Source: Kompas September 06, 2017 07:52 UTC