Mereka yang dicegah yakni, istri Taufiq, Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk. KPK menetapkan lima orang tersangka serta menyita barang bukti uang sebesar Rp 298 juta yang diduga sebagai uang suap jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. (Baca juga : Bupati Nganjuk Nonaktif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi)Sebelumnya, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara, selebihnya diduga terkait mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Nganjuk dan fee proyek yang dilakukan tahun 2016-2017. Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/10/2017).
Source: Kompas December 15, 2017 11:15 UTC