Jadi Justice Collaborator, Andi Narogong Berharap Divonis Ringan - News Summed Up

Jadi Justice Collaborator, Andi Narogong Berharap Divonis Ringan


Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 November 2017. ANTARA FOTOTEMPO.CO, Jakarta- Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Samsul Huda berharap hukuman yang ringan untuk kliennya. Baca: Jaksa Sebut Nama yang Diperkaya Andi Narogong di Kasus E-KTPSamsul mengatakan, harapan untuk mendapat hukuman seringan mungkin untuk Andi didasarkan pada sikap koperatif yang telah ditunjukkan oleh kliennya itu. Atas denda itu, Samsul juga berharap adanya keringanan. Tentang pengembalian uang yang dinikmati Andi Narogong dari korupsi megaproyek senilai Rp 5,84 triliun itu, Samsul mengatakan kliennya siap mengembalikan.


Source: Koran Tempo December 07, 2017 23:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */