Sidang tersebut digelar secara teleconference, yakni terdakwa Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Lucinta Luna Digelar secara TelekonferensiAkhirnya, pada 11 Februari polisi melakukan penggeledahan di kediaman Lucinta Luna dan menemukan ekstasi tersebut. Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna dan Vitalia Sesha Segera DisidangSelebihnya, disebut Lucinta Luna mendapatkan riklona tersebut melalui Intan Florencia dengan membelinya seharga Rp 500 ribu. Atas perbuatan tersebut, Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Source: Kompas May 28, 2020 03:45 UTC