OJK Rilis Kebijakan Lanjutan Pelonggaran di Sektor Perbankan - News Summed Up

OJK Rilis Kebijakan Lanjutan Pelonggaran di Sektor Perbankan


Dalam kesempatan itu, disampaikan paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari kebijakan relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah serta kebijakan relaksasi untuk bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariahLebih jauh, Anto menjelaskan kebijakan relaksasi untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah meliputi:A. Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid–19)1. Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021. "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan," kata Anto Prabowo.


Source: Koran Tempo May 28, 2020 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */