JawaPos.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) menyampaikan, tidak ada pencabutan subsidi untuk LPG 3 kilogram (Kg). Artinya, subsidi gas LPG melon (sebutan tabung 3 Kg) akan disalurkan secara tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak atau masyarakat yang tidak mampu. Di tabung LPG 3 kg sudah ditulis untuk orang miskin kan?” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (20/1). Menteri ESDM Arifin Tasrif akhir pekan lalu juga telah menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mendata masyarakat yang berhak mendapat LPG tabung melon. Kemudian, bagi masyarakat yang tidak berhak memperoleh subsidi, tetap bisa menggunakan tabung melon, namun dengan harga normal alias tidak disubsidi.
Source: Jawa Pos January 20, 2020 08:41 UTC