Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara - News Summed Up

Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara


Terdakwa Joko Driyono bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus perusakan barang bukti Joko Driyono dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Baca: Hakim Sidang Joko Driyono: Perkara Sederhana, Hanya Saja ...Masdiding menyebut Jokdri, sapaan Joko Driyono, terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Lama hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan Joko Driyono di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dalam dakwaan yang dibacakan Senin, 6 Mei 2019, Joko Driyono disebut telah mengambil barang bukti untuk menghilangkan barang bukti dugaan pengaturan skor yang sedang disidik Satgas Antimafia Bola.


Source: Koran Tempo July 04, 2019 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */