Jokowi Gratiskan Royalti Sebagian Pengusaha Batu Bara, Begini Ketentuannya - News Summed Up

Jokowi Gratiskan Royalti Sebagian Pengusaha Batu Bara, Begini Ketentuannya


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus royalti batu bara bagi pengusaha tambang yang melakukan peningkatan nilai tambah. Pengusaha bisa memperoleh royalti 0 persen terhadap volume batu bara sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM. Pada intinya, pemerintah menaikkan tarif royalti batu bara sampai 13,5 persen. Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan langkah otoritas mineral dan batu bara itu bakal menciptakan keadilan royalti bagi pelaku usaha industri pertambangan batu bara di dalam negeri. Singgih beralasan, tarif royalti yang berlaku saat ini bagi pengusaha tambang terbuka relatif kecil dibandingkan dengan pelaku lainnya seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan IUPK.


Source: Koran Tempo August 21, 2022 11:08 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */