TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Selama PPKM Level 4, restoran hingga pedagang kaki lima dapat menerima tamu makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit. Sedangkan saat PPKM Darurat, pemilik usaha rumah makan sama sekali tidak boleh menerima pengunjung yang makan di tempat. Selain itu selama PPKM Level 4, pemerintah mengizinkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00.
Source: Koran Tempo August 02, 2021 12:11 UTC