REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu pada 16 Agustus 2017. "Presiden sudah tanda tangan RUU Pemilu, sudah diundangkan, dan sudah masuk Lembaran Negara," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/8). "Artinya UU Pemilu sudah mulai berlaku. Menurut dia, jika ada kendala terkait pelaksanaan UU itu di lapangan maka Johan yakin KPU akan dapat mencari jalan keluarnya. KPU pasti mencari jalan keluar, kalau sudah detil sebaiknya tanya ke KPU," kata Johan.
Source: Republika August 21, 2017 05:15 UTC