JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa penulis Jonru Ginting. Jonru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian. "Iya ada pemeriksaan tambahan hari ini," ujar Kanit I Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Telly, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (7/10/2017). Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Jonru memang ditahan di rutan tersebut. (Baca: Jonru Ginting Dijerat Pasal Berlapis dalam Kasus Ujaran Kebencian)Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).
Source: Kompas October 07, 2017 09:56 UTC