Polisi menangkap 53 aktivis pro demokrasi pada Rabu. REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Joshua Wong (24), salah satu aktivis pro demokrasi Hong Kong yang dihukum penjara selama 13,5 bulan atas perkumpulan ilegal, dituduh telah melanggar undang-undang keamanan nasional. Pada Rabu (6/1), polisi menangkap 53 orang aktivis pro demokrasi Hong Kong dalam penggerebekan pagi hari. Ini menjadi penangkapan terbesar sejak pemerintah pusat China memberlakukan undang-undang keamanan nasional wilayah itu tahun lalu. Para politisi pro demokrasi menggelar pemilu pendahuluan tersebut untuk menentukan siapa yang akan mengikuti pemilihan Dewan Legislatif, dan berhasil diikuti oleh 600 ribu orang.
Source: Republika January 07, 2021 11:37 UTC