JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019), akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan antara Imam Nahrawi dan I Nyoman Dhamantra terhadap KPK. Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, KPK Serahkan 42 BuktiDhamantra akan terlebih dulu menjalani agenda kesimpulan pada pukul 10.30 WIB. Adapun, hakim tunggal praperadilan Imam versus KPK adalah Elfian. Baca juga: Praperadilan Imam Nahrawi, Saksi Ahli Sebut Nominal Dugaan Korupsi Bisa BerubahSelain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap. Doddy Wahyudi diduga mentransfer Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Dhamantra.
Source: Kompas November 08, 2019 01:40 UTC