Bahkan, KB PII menyatakan pernyataan Sukmawati yang sudah tersebar di berbagai media sosial telah menistakan agama Islam. Puisi yang dibacakan Sukmawati, bukan saja menistakan syariat Islam, namun juga meletupkan benih-benih perpecahan sosial atau SARA,’’ kata Nasrullah, di Jakarta, Selasa (3/4). Dengan demikian, lanjut Nasrullah, KBPII berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penistaan syariat Islam oleh Sukmawati. Di kemudian hari dia malah jadi guru perguruan agama Islam (guru sekolah Muhammadiyah) ketika ditahan di Bengkulu,’’ ujarnya lagi. Dia tak pernah menghina agama Islam sebagai agama yang dianutnya.
Source: Republika April 03, 2018 06:36 UTC