Pasien pascastroke ini terkejut saat hendak melakukan kontrol rutin di rumah sakit, namun pendaftarannya ditolak karena status kepesertaan tidak aktif. Padahal saya pasien stroke dan masih harus kontrol rutin," urai Yuliana dalam aduannya, Kamis (5/2/2026). Ia mengaku kebingungan karena selain kartu kesehatan dinonaktifkan, bantuan sosial lainnya juga dicabut secara bersamaan. KIS saya dinonaktifkan dan bantuan sosial juga dicabut. Meski pemutusan berlaku sejak 1 Februari 2026, pihak dinas membuka celah pengaktifan kembali bagi warga dengan kondisi darurat, lanjut usia, atau pasien kontrol rutin.
Source: Koran Tempo February 06, 2026 14:42 UTC