REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak Kepolisian menangani korban penjualan anak di Bali secara tepat. KPAI pun menemukan dampak traumatis yang dialami korban karena menghadapi tekanan luar biasa di tempat tersebut. "Saat KPAI menindaklanjuti laporan warga dengan Polres Bandara berhasil menggagalkan tiga remaja putri yang diduga akan dijual ke Bali untuk terapis pijat Plus," ujarnya. KPAI juga mengapresiasi kerja Polda Bali yang telah membongkar sindikat perdagangan orang korban prostitusi, terutama yang masih berusai di bawah umur. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan UU No.
Source: Republika January 05, 2019 15:22 UTC