JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memecat tiga jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Langkah ini ditempuh Kejagung sebagai tindak lanjut dari proses hukum KPK. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7). Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terjaring OTT, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Febri mengatakan, status Yadi, Yuniar dan satu pengacara yang terjaring OTT masih berstatus sebagai saksi.
Source: Jawa Pos July 03, 2019 09:56 UTC