Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 140 Fintech tanpa Izin - News Summed Up

Satgas Waspada Investasi Kembali Temukan 140 Fintech tanpa Izin


Acara Ngobrol @tempo, bertema sosialisasi program fintech peer to peer lending : "Kemudahan Dan Risiko Untuk Konsumen" di Balai Kartini, Jakarta (23/11). Fotografer/Tempo/Aryus ProbodewoTEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas fintech peer to peer lending, tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Tongam mengatakan jumlah fintech peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas. Itu, kata dia, berlaku untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech peer to peer lending ilegal. Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech peer to peer lending ilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.


Source: Koran Tempo July 03, 2019 09:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */