KPK Diminta Transparan Usut Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin - News Summed Up

KPK Diminta Transparan Usut Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Petrus mengungkapkan, putusan pelanggaran kode etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap penyidik asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju bisa dijadikan bukti memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara dugaan suap Pemerintah Kota Tanjungbalai. Tindakan lain terkait adanya pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara diproses KPK, itu melanggar pasal 65 dan 66 UU KPK. Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.


Source: Jawa Pos June 09, 2021 06:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */