REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu berdekatan baru-baru ini menjadi perhatian masyarakat. Penindakan itu banyak mendapat apresiasi, mulai dari para pejabat hingga Istana, setelah lembaga antirasuah dianggap akan melemah setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK. Namun, ia masih menyangsikan bahwa lembaga antirasuah itu tidak melemah setelah adanya revisi UU KPK. "Keraguan kita dari revisi UU KPK, bukan bisa atau tidak OTT. Ia khawatir, jika KPK tak segera merilis daftar kasus yang belum selesai, publik semakin lama akan lupa.
Source: Republika January 09, 2020 16:30 UTC