KPK menggeledah rumah anak Bupati Malang Rendra Kresna pada Jumat (12/10). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah anak Bupati Malang Rendra Kresna, pada Jumat (12/10), terkait penyidikan kasus gratifikasi. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Rendra Kresna (RK) selaku Bupati Malang dua periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dan Eryk Armando Talla (EAT) dari pihak swasta. "Hari ini, selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga lakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat. Untuk diketahui, KPK pada Kamis (11/10) telah mengumumkan Rendra Kresna sebagai tersangka menerima suap dan gratifikasi.
Source: Republika October 12, 2018 15:56 UTC