KPK Ikhlas Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara - News Summed Up

KPK Ikhlas Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara


“KPK tidak melakukan upaya hukum terhadap Rohadi, karena hukumannya proporsional,” katanya, di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017. Pada Kamis, 8 Desember 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman kepada Rohadi selama 7 tahun penjara. Hakim juga menjerat Rohadi dengan denda Rp 300 juta disertai subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Rohadi dengan suara seraknya memutuskan dengan cepat menerima hasil putusan majelis hakim. Febri menilai pihaknya tidak mempersoalkan hasil putusan majelis tersebut meskipun vonis terhadap Rohadi lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun.


Source: Koran Tempo January 12, 2017 15:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */