REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang baru dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KPK pun mengingatkan Anies dan Sandi untuk segera melaporkan harta kekayaan mereka. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat mencalonkan diri menjadi pemimpin Jakarta, Anie dan Sandi telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Febri, LHKPN ini harus kembali diperbarui dan wajib dilaporkan setelah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Febri menambahkan,KPK juga berharap agar Anies dan Sandi fokus bekerja sesuai tugas yang diamanahkan.
Source: Republika October 17, 2017 03:33 UTC