JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak permohonan praperdilan mantan Direktur Utama PT. KPK selaku pihak tergugat menegaskan, penetapan tersangka terhadap RJ Lino telah sesuai prosesur hukum. “KPK memohon pada hakim praperadilan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5). Ali menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo pada 2010 oleh RJ Lino, diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014. “KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli ITB, serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
Source: Jawa Pos May 20, 2021 07:30 UTC