JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan ruang terbuka hijau Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, Dadang Suganda (DS). “Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai hari ini tanggal 20 Juli 2020, sampai dengan 28 Agustus 2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/7). Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan senilai Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung. KPK menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar.
Source: Jawa Pos July 20, 2020 02:26 UTC