KPK Putuskan Lanjutkan Penanganan Kasus Century[JAKARTA] Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Setelah proses pembahasan itu diputuskan bahwa penanganan Century harus diteruskan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). Dikatakan, tindak lanjut penanganan kasus Century dilakukan dengan menganalisis fakta persidangan, termasuk dokumen-dokumen terkait. Pendalaman ini dilakukan, lantaran KPK meyakini persoalan Bank Century sudah terjadi sejak dibentuk dari merger ketiga bank tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengapresiasi keputusan KPK yang melanjutkan penanganan kasus Century setelah gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan PN Jaksel.
Source: Suara Pembaruan May 19, 2018 05:26 UTC